JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.
Selain itu, mantan Ketua DPR ini juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Setnov akan berpikir dahulu sebelum memutuskan melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia meminta waktu satu pekan untuk mengkonsultasikan dengan kuasa hukum.
Video Editor: Khoirul Anfal