Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.

Selain itu, mantan Ketua DPR ini juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Vonis penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Setnov akan berpikir dahulu sebelum memutuskan melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia meminta waktu satu pekan untuk mengkonsultasikan dengan kuasa hukum.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Tanggapan Istana terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov

Video
3 tahun lalu

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Video
7 tahun lalu

Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf

Video
8 tahun lalu

Ada Kejanggalan, Pihak Setnov Pertimbangkan Banding

Video
8 tahun lalu

Divonis 15 Tahun, Ini Tanggapan Setya Novanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal