Sidang Lanjutan Bom Thamrin, JPU Bacakan Surat Dakwaan

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2018). Dalam sidang ini JPU menghadirkan saksi bernama Adi Jihadi.

Sebelumnya, Adi Jihadi telah divonis 6,3 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina dan sebagai oknum yang mengirimkan jemaah Ansharut Daulah atau Jad ke Marawaci, Filipina.

Dalam dakwaan JPU, Omar meminta uang ke Rois atau kakaknya Adi sebesar USD30.000. Untuk menyalurkan dana itu, Rois memerintahkan Adi sebagai kurir. Dia pun diperintahkan Rois menuju Mal Matahari Serang, Tangerang, untuk mengambil uang USD 30.000 yang disimpan dalam kantong plastik hitam melalui rekan Rois yang tak diberitahukan identitasnya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Terdengar Dentuman, Sidang Aman Aburrahman Sempat Ditunda

Video
8 tahun lalu

Dikenal sebagai Pimpinan JAD, Ini Profil Aman Abdurrahman

Video
8 tahun lalu

Otak Bom Thamrin, JPU Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati

Video
8 tahun lalu

Sidang Bom Thamrin Kembali Digelar, Saksi Menangis

Video
8 tahun lalu

Penuturan Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Bom Thamrin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal