JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2018). Dalam sidang ini JPU menghadirkan saksi bernama Adi Jihadi.
Sebelumnya, Adi Jihadi telah divonis 6,3 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina dan sebagai oknum yang mengirimkan jemaah Ansharut Daulah atau Jad ke Marawaci, Filipina.
Dalam dakwaan JPU, Omar meminta uang ke Rois atau kakaknya Adi sebesar USD30.000. Untuk menyalurkan dana itu, Rois memerintahkan Adi sebagai kurir. Dia pun diperintahkan Rois menuju Mal Matahari Serang, Tangerang, untuk mengambil uang USD 30.000 yang disimpan dalam kantong plastik hitam melalui rekan Rois yang tak diberitahukan identitasnya.
Video Editor: Khoirul Anfal