Sidang Lanjutan Setnov, JPU Periksa 5 Saksi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarata, Senin (29/1/2018). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Suciyati (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil), dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. 

Pemeriksaan tersebut dibagi dua sesi. Pada sesi pertama, hakim memeriksa Gamawan Zaufi, Diah dan Zudan Arif. Sementara Sesi kedua pemerikasaan terhadap Suciyati dan Drajat.

Video Editor: khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal