Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

iNews
Vonis Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan JPU. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Selain vonis penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta oleh majelis hakim pada Jumat, 18 Juli 2025. Denda tersebut bisa diganti subsider enam bulan kurungan. 

Sebelumnya, jasa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembing dengan tujuh tahun penjara. Itu artinya,hukuman penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Hal itu gegara jaksa hanya menuntut Tom Lembing selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Anies Respons Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Saya Sangat Kecewa!

Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Video
3 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal