Video Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Mochamad Nur
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Pada sidang pembacaan tuntutan ini, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

Video
5 tahun lalu

Video Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Suap Djoko Tjandra

Video
5 tahun lalu

Video Perantara Suap Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Video
5 tahun lalu

Video Terbukti Bersalah di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Video
5 tahun lalu

Video Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal