Video Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP

Miftahul Ghani
Mu'arif Ramadhan
Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan seorang Staf Sudin Pendidikan ditetapkan Kejari Jakbar sebagai tersangka korupsi dana BOS dan BOP.

JAKARTA, iNews.id - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar) dan seorang Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan ditetapkan Kejari Jakbar sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Sri Mulyani Dicecar DPR Soal Makan Siang Gratis, Ini Jawabannya

Video
2 tahun lalu

Wapres: Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana Bos Baru Wacana

Video
5 tahun lalu

Video Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I Digeledah Penyidik Kejari

Video
5 tahun lalu

Video Puluhan Kepsek di Riau Mengundurkan Diri Terkait Dana BOS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal