Video Perjalanan Kasus Jerinx dari Cuitan IDI Kacung WHO hingga Divonis 14 Bulan Penjara

Muhammad Muhyiddin
Mochamad Nur
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami dari Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx mengunggah cuitannya soal IDI pada 13 Juni 2020. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Berikut perjalanan kasus Jerinx SID dari mulai cuitan “ IDI Kacung WHO” hingga divonis hukuman.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni

Video
4 tahun lalu

Lama Mendekam di Penjara, Jerinx Akui Kangen Istri

Video
4 tahun lalu

Jerinx Sebut Adam Deni Penakut dan Pura-Pura

Video
4 tahun lalu

Hakim Semprot Adam Deni dan Kuasa Hukum Jerinx dalam Sidang Lanjutan

Video
4 tahun lalu

Bermodalkan Galon Air, Jerinx Ciptakan Lagu Barisan Badai di Dalam Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal