Jemaah yang belum masuk urutan keberangkatan disebut dapat memperoleh kesempatan lebih cepat dengan membayar biaya tinggi dan memberikan suap.
Persidangan juga mengungkap pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana disebut telah terdistribusi ke berbagai pihak. Sementara sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum jelas.
Dahnil mengatakan praktik mempercepat keberangkatan tanpa mengikuti antrean nomor porsi kini dihapus pada pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah jemaah yang sudah menunggu sesuai nomor porsi kehilangan kesempatan berangkat.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Dia menegaskan kesempatan berangkat haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mempercepat keberangkatan.