MEXICO CITY, iNews.id - Dua perwira milier di Meksiko divonis 30 tahun penjara karena terbukti memebunuh tentara wanita. Keduanya juga harus membayar denda sebesar 520.000 peso atau Rp357,8 juta.
Hakim Pengadilan di negara bagian Chiapas, Meksiko selatan menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat (24/12/2021) kepada Jose Antonio N dan Agustin N. Keduanya merupakan kapten tertara.
Kantor jaksa agung negara bagian tersebut mengatakan, korban merupakan tentara wanita berusia 28 tahun. Dia tewas dibunuh pada April 2019.
Wanita tersebut merupakan korban dari Femisida. Artinya, pembunuhan seorang wanita dengan laar belakang kekerasan berbasis gender.
Pembunuhan femisida telah meningkat di Meksiko dalam beberapa tahun terakhir.
Hukuman bagi tentara jarang terjadi di Meksiko. Angkatan bersenjata dianggap sebagai pilar kemapanan.
"Sangat tidak biasa untuk mengeluarkan vonis terhadap militer karena masalah hak asasi manusia. Bahkan lebih tidak biasa untuk pembunuhan wanita," kata pakar keamanan di Universitas Otonomi Nasional Meksiko (UNAM), Raul Benitez.