2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Turmini (31) dan Retno Hernayani (37), divonis hukuman penjara oleh pengadilan distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).

Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: 3 Perempuan Indonesia Ditangkap di Singapura atas Tuduhan Terorisme

Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.

Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.

Turmini, perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
15 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Internasional
26 hari lalu

Militer AS dan Sekutu Gempur Suriah Lagi, Incar 35 Target ISIS

Destinasi
27 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal