2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Turmini (31) dan Retno Hernayani (37), divonis hukuman penjara oleh pengadilan distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).

Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: 3 Perempuan Indonesia Ditangkap di Singapura atas Tuduhan Terorisme

Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.

Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.

Turmini, perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Nasional
4 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
8 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
10 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal