2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Turmini (31) dan Retno Hernayani (37), divonis hukuman penjara oleh pengadilan distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).

Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: 3 Perempuan Indonesia Ditangkap di Singapura atas Tuduhan Terorisme

Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.

Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.

Turmini, perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Kondisi Terkini 2 Warga Singapura yang Diisolasi akibat Dugaan Paparan Hantavirus

Internasional
2 hari lalu

2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus dari Kapal Pesiar MV Hondius

Nasional
3 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
4 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal