2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan Turmini memnita bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.

Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju.

Baca Juga: 3 Perempuan WNI Ditangkap atas Tuduhan Terorisme di Singapura Sudah Ditemui KBRI

Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.

Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal