2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan Turmini memnita bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.

Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju.

Baca Juga: 3 Perempuan WNI Ditangkap atas Tuduhan Terorisme di Singapura Sudah Ditemui KBRI

Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.

Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Nasional
4 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
8 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
10 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal