2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan Turmini memnita bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.

Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju.

Baca Juga: 3 Perempuan WNI Ditangkap atas Tuduhan Terorisme di Singapura Sudah Ditemui KBRI

Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.

Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
15 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Internasional
26 hari lalu

Militer AS dan Sekutu Gempur Suriah Lagi, Incar 35 Target ISIS

Destinasi
27 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal