KUALA LUMPUR, iNews.id - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum gantung karena membunuh temannya sesama taruna Zulfarhan Osman Zulkarnain pada 2017 lalu. Zulfarhan disiksa secara brutal yang mengakibatkan luka bakar parah di 80 persen tubuhnya hingga akhirnya tewas.
Keenam pelaku, yakni Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri dan Abdoul Hakeem Mohd Ali. Pengadilan Malaysia menyatakan keenamnya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dalam sidang yang digelar, Selasa (22/7/2024).
Majelis hakim beranggotakan tiga orang yang terdiri dari Datuk Hadhariah Syed Ismail, Mohamed Zaini Mazlan dan Datuk Azmi Ariffin, dengan suara bulat mengizinkan jaksa banding dan menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa. Pengadilan menggambarkan kasus kematian Zulfarhan sebagai "yang paling langka dari yang langka".
Kenapa Zulfarhan Osman Zulkarnain disiksa? Kematian tragis Zulfarhan Osman Zulkarnain pada tahun 2017 setelah penyiksaan brutal yang dialaminya bermula dari tuduhan pencurian laptop oleh teman kuliahnya, Muhammad Akmal Zuhairi Azmal.
Dilansir dari New Straits Times, Kamis (25/7/2024), putusan setebal 93 halaman yang disampaikan Pengadilan Banding merinci bagaimana Zulfarhan dipukuli dan ditendang. Para pelaku berkali-kali menyetrika tubuhnya dan memaksanya mengaku mencuri laptop itu.
Namun 10 hari setelah disiksa pada 21 dan 22 Mei, hingga kematiannya pada 1 Juni 2017, Zulfarhan tidak mengaku mengambil laptop Akmal Zuhairi.
Zulfarhan tewas dengan 90 luka bakar di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian depan dan belakang tubuh, kedua tangan dan kaki serta bagian pribadinya.
Penyiksaan yang dialami Zulfarhan bermula setelah pernyataan Akmal Zuhairi tentang laptopnya yang dicuri tersebar. Seorang terdakwa mengklaim ayahnya memiliki kemampuan untuk menemukan barang yang hilang dengan praktik medis tradisional.
Setelah salat, ayah salah satu terdakwa mendapat firasat Zulfarhan telah mengambil laptop tersebut. Hal ini membuat Akmal Zuhairi marah karena laptop tersebut baru dibeli. Dia sempat menyampaikan kepada saksi penuntut, dia berniat memukul Zulfarhan setelah mendengar keterangan ayah temannya.
Para terdakwa lalu bergantian menekan setrika uap panas pada tubuh Zulfarhan, selama satu jam mulai pukul 04.45 tanggal 22 Mei 2017. Mereka baru menghentikan aksinya saat mendengar azan.