Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak berkomentar.
Ketujuh tentara itu merupakan para personel keamanan militer yang secara resmi dihukum atas pembunuhan selama operasi 2017 di Rakhine. Operasi militer itu memaksa lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Para penyelidik PBB mengatakan tindakan keras militer Myanmar dilakukan dengan "niat genosida". Para penyelidik juga menilai militer tersebut melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan berkelompok, dan pembakaran secara meluas.
Myanmar membantah melakukan kesalahan dalam operasi militer. Para pejabat menegaskan pemenjaraan tujuh tentara dalam kasus pembunuhan di desa Inn Din sebagai bukti bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak menikmati impunitas.
"Saya akan mengatakan bahwa kami mengambil tindakan terhadap setiap kasus yang dapat kami selidiki," kata Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing, kepada para pejabat dari Dewan Keamanan PBB pada April tahun lalu, yang diunggah di situs pribadinya.
"Kejahatan terbaru yang kami hukum adalah pembunuhan, dan hukuman penjara 10 tahun diberikan kepada tujuh pelaku," katanya.