7 Tentara Myanmar yang Bantai 10 Muslim Rohingya Dibebaskan dari Penjara

Nathania Riris Michico
Sepuluh pria Muslim Rohingya dengan tangan diikat berlutut di desa Inn Din, Myanmar, 1 September 2017. (FOTO: REUTERS)

Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak berkomentar.

Ketujuh tentara itu merupakan para personel keamanan militer yang secara resmi dihukum atas pembunuhan selama operasi 2017 di Rakhine. Operasi militer itu memaksa lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Para penyelidik PBB mengatakan tindakan keras militer Myanmar dilakukan dengan "niat genosida". Para penyelidik juga menilai militer tersebut melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan berkelompok, dan pembakaran secara meluas.

Myanmar membantah melakukan kesalahan dalam operasi militer. Para pejabat menegaskan pemenjaraan tujuh tentara dalam kasus pembunuhan di desa Inn Din sebagai bukti bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak menikmati impunitas.

"Saya akan mengatakan bahwa kami mengambil tindakan terhadap setiap kasus yang dapat kami selidiki," kata Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing, kepada para pejabat dari Dewan Keamanan PBB pada April tahun lalu, yang diunggah di situs pribadinya.

"Kejahatan terbaru yang kami hukum adalah pembunuhan, dan hukuman penjara 10 tahun diberikan kepada tujuh pelaku," katanya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Internasional
1 bulan lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Internasional
2 bulan lalu

Cerita Kengerian Pasukan Junta Myanmar Bom Festival Buddha, Mayat Bergelimpangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal