LANSING, iNews.id - Seorang pria di Michigan, Amerika Serikat, menggugat orangtuanya karena membuang ribuan koleksi film porno, alat bantu seks, serta barang terkait pemuas nafsu lainnya yang semuanya bernilai 29.000 dolar AS atau sekitar Rp304 juta.
Pria bernama David Werking (42) itu memenangkan gugatan atas ayahnya dan berhak atas uang ganti rugi.
Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Michigan Paul Maloney dalam putusannya mengatakan, orangtua tidak berhak membuang koleksi video dan mainan porno Werking.
Ada 12 kotak berisi koleksi film porno dan peralatan lain yang dibuang. Hasil pemeriksaan menunjukkan, David memiliki 1.605 DVD, kaset VHS, ditambah sekitar 50 alat bantu seks.
"Bahwa Anda akan membeli dan menonton film yang menggambarkan kekerasan seperti itu merupakan di luar batas. Saya tidak bisa berkata-kata mengungkapkan keterkejutan dan kekecewaan saya. Salah satu alasan saya menghancurkan film porno adalah demi kesehatan mental dan emosi Anda. Saya akan melakukan hal yang sama jika menemukan 1 kilogram kokain," kata ayah David, Paul Werking, dikutip dari The Sun, Sabtu (19/12/2020).
Atas kemenangan kasus ini, David berhak atas kompensasi yang jumlahnya bisa tiga kali lipat dari nilai barang yang dibuang.