Anwar Ibrahim: Malaysia Tak Akan Toleransi Pembakaran Kitab Suci Apa pun!

Antara
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan negaranya tidak akan pernah menoleransi gejala kebencian apa pun, termasuk tindakan pembakaran kitab suci dan buku agama apa pun.

Hal itu disampaikan Anwar di Kuala Lumpur, Kamis (26/1/2023), merespons aksi pembakaran salinan Alquran yang baru-baru ini terjadi di Swedia. “Apa yang ingin Anda buktikan? Bahwa Anda sekuler? Anda menentang Islam? atau Anda menentang agama?” ujar Anwar.

Menurut dia, apa yang coba diperlihatkan oleh pelaku pembakaran Alquran tersebut sebenarnya degradasi terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai.

“Kami di Malaysia tidak akan mentolerir, tidak hanya pembakaran Alquran, pembakaran Injil, teks Agama Hindu, karena kami menghargai kemanusiaan. Kami menghormati hak setiap orang dalam memajukan pemikiran dan nilai-nilai mereka sendiri,” ujar Anwar.

Dikutip dari kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar salinan Alquran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi Swedia. Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran salinan Alquran karena menilai hal itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Trump Janji Hentikan Perang Thailand-Kamboja, Ancam Pakai Tarif Lagi?

Internasional
23 jam lalu

Thailand Bantah Terima Tawaran Gencatan Senjata PM Malaysia Anwar Ibrahim

Internasional
24 jam lalu

Thailand-Kamboja Saling Gempur Abaikan Deklarasi Damai, Ini Komentar Amerika

Internasional
2 hari lalu

Thailand Batalkan Deklarasi Damai, Ini Respons Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal