Sementara itu sesuai UUD Pakistan, pemerintah sementara yang netral bertugas mengawasi pemilu nasional. Pemilu harus digelar dalam waktu 90 hari majelis rendah dibubarkan. Artinya Pakistan akan menggelar pemilu palingg lambat pada awal November.
Meski demikian pemilu bisa ditunda jika Komisi Pemilihan Umum membutuhkan waktu lebih untuk mengatur persiapan di daerah.
Pemimpin oposisi Pakistan Raja Riaz mengungkapkan rasa yakin pemilu akan digelar pada Februari 2024, bukan November.