Aturan tersebut dibuat setelah kementerian mengamati pengeras suara luar juga digunakan selama pelaksanaan salat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyarakat sekitar, seperti pasien rumah sakit, orang tua, serta anak-anak.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan yang mendasari aturan, yakni tuntunan Nabi Muhammad SAW bahwa ibadah salat dan berzikir dilakukan dengan senyap sehingga tidak mengganggu satu sama lain.
"Jangan mengganggu orang lain dan orang lain juga tidak boleh menggangu Anda," bunyi pernyataan.
Dengan demikian suara imam cukup didengar oleh jemaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.