WASHINGTON DC, iNews.id – Amerika Serikat memiliki kekhawatiran dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru. UU itu disahkan pada akhir tahun lalu.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan, kekhawatiran itu telah disampaikan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, Kamis (16/2/2023) lalu.
“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Deplu AS Ned Price melalui situs web kantornya, akhir pekan ini.
Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
“Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022,” kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.
Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
KUHP baru Indonesia itu dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media. Termasuk dalam hal itu adalah soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.