"Memaksakan media untuk menyerahkan karya berhak cipta mereka secara gratis dan menyeluruh sebagai syarat agar tetap terhubung dengan saluran yang digunakan masyarakat saat ini untuk mengonsumsi berita merupakan bentuk penyalahgunaan hak yang nyata," tulis Dezem dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim juga menangguhkan pemberlakuan klausul dalam ketentuan layanan baru Meta yang mengatur penggunaan konten media. Pengadilan juga melarang Meta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan media yang menolak ketentuan tersebut.
Meta diberi waktu lima hari setelah menerima pemberitahuan putusan untuk menyampaikan pembelaannya di pengadilan. Terkait putusan tersebut, Meta belum memberikan tanggapan dan komentar.
Sementara Presiden Eksekutif Asosiasi Surat Kabar Nasional Brasil, Marcelo Rech, menyambut positif putusan tersebut. Asosiasinya merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan terhadap Meta.
"Putusan sela ini merupakan sinyal yang sangat positif bahwa ada batas terhadap penyalahgunaan kekuatan ekonomi," kata Rech dalam pernyataannya.
Menurut ketiga asosiasi pers tersebut, putusan ini menjadi yang pertama di dunia, yang memenangkan koalisi organisasi media dalam melawan ketentuan layanan baru Meta.