Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan yang dikendalikan junta militer Myanmar (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Senin (6/12/2021), atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang (UU) kebencanaan.

Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus hukum ini mengatakan kepada Reuters, bukan hanya Suu Kyi, presiden Myanmar yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, Win Myint, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.

Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap kedua pemimpin sipil itu sejak kudeta. Seperti diketahui, Suu Kyi menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, dan lainnya.

Sebelumnya pengadilan yang dikendalikan junta militer juga menjatuhkan hukuman 90 dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi. 

Hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari.  

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Pemimpin Iran Khamenei Sebut Demo Rusuh Upaya Kudeta

Destinasi
12 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
13 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
28 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal