Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan yang dikendalikan junta militer Myanmar (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Senin (6/12/2021), atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang (UU) kebencanaan.

Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus hukum ini mengatakan kepada Reuters, bukan hanya Suu Kyi, presiden Myanmar yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, Win Myint, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.

Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap kedua pemimpin sipil itu sejak kudeta. Seperti diketahui, Suu Kyi menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, dan lainnya.

Sebelumnya pengadilan yang dikendalikan junta militer juga menjatuhkan hukuman 90 dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi. 

Hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari.  

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

16 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

19 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal