Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan yang dikendalikan junta militer Myanmar (Foto: Reuters)

Dua politisi NLD yang divonis itu adalah mantan Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin Than Naing dan mantan menteri kepala Negara Bagian Kayin Nan Khin Htwe Myint.

Naing dihukum oleh Pengadilan Negara Bagian Kayin atas enam tuduhan korupsi dan divonis hukuman 90 tahun penjara, termasuk hukuman kerja paksa.

Sementara itu Myint dijatuhi hukuman 15 tahun bui atas masing-masing lima dakwaan, sehingga totalnya menjadi 75 tahun penjara. Salah satu tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Htwe Myint adalah penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

16 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

19 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal