Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

SYDNEY, iNews.id - Sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka ditangkap dan ditahan di Australia karena dianggap sudah dewasa, padahal masih anak-anak, terkait kasus penyelundupan manusia

Semua WNI itu ditangkap dalam beberapa tahun, didakwa sebagai penyelundup manusia. Pada saat ditahan, mereka sebenarnya masih berusia 12 tahun.

Pemerintah Negeri Kangguru setuju untuk membayar 27 juta dolar Australia atau sekitar Rp268,6 miliar kepada para korban.

Ini merupakan kasus terbaru dari serangkaian permasalahan terkait kebijakan Australia terhadap pencari suaka.

“Cukup adil untuk mengatakan, kami senang dengan hasil ini. Ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, seorang pengacara penggugat, dikutip dari BBC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
3 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
6 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal