Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

Sebagian besar WNI yang terlibat dalam gugatan class action itu ditahan di Christmas Island atau di Darwin antara 2009 hingga 2012. Mereka tiba di Australia dengan kapal berisi pecari suaka dari negara lain.

Mereka dibujuk untuk naik kapal saat masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Padahal mereka tak mengetahui tujuan sama sekali yang ternyata dimanfaatkan untuk membantu menyelundupkan para pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia saat itu, setiap kru kapal yang masih berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asal, tidak boleh dihadapkan pada tuntutan.

Pihak berwenang Australia mengandalkan hasil pemeriksaan usia dengan analisis rontgen pergelangan tangan terhadap korban. Dari situ mereka mengklaim usia para kru itu sudah dewasa atau di atas 18 tahun, padahal masih anak-anak. Alat rontgen itu sudah tak digunakan lagi karena tak akurat.

Sebuah laporan Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengungkap, anak-anak tersebut tak hanya dipenjara, namun mengalami perlakuan tak berperikemanusiaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
8 hari lalu

 67 WNI yang Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja Dijadwalkan Pulang ke Indonesia  

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Bawa PM Australia Anthony Albanese Mendarat Darurat di AS

Nasional
10 hari lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal