Sebagian besar WNI yang terlibat dalam gugatan class action itu ditahan di Christmas Island atau di Darwin antara 2009 hingga 2012. Mereka tiba di Australia dengan kapal berisi pecari suaka dari negara lain.
Mereka dibujuk untuk naik kapal saat masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Padahal mereka tak mengetahui tujuan sama sekali yang ternyata dimanfaatkan untuk membantu menyelundupkan para pencari suaka.
Berdasarkan hukum Australia saat itu, setiap kru kapal yang masih berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asal, tidak boleh dihadapkan pada tuntutan.
Pihak berwenang Australia mengandalkan hasil pemeriksaan usia dengan analisis rontgen pergelangan tangan terhadap korban. Dari situ mereka mengklaim usia para kru itu sudah dewasa atau di atas 18 tahun, padahal masih anak-anak. Alat rontgen itu sudah tak digunakan lagi karena tak akurat.
Sebuah laporan Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengungkap, anak-anak tersebut tak hanya dipenjara, namun mengalami perlakuan tak berperikemanusiaan.