Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

Sementara itu Pemerintah Australia sudah menyelesaikan beberapa kasus kesalahan penahanan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2017, mereka setuju untuk membayar kompensasi sebesar 70 juta dolar Australia kepada hampir 1.700 pengungsi dan pencari suaka. Australia menahan mereka secara ilegal di Pulau Manus.

Lima tahun kemudian, Australia juga menyelesaikan kasus melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang ditemukan ditahan secara tidak sah selama lebih dari 2 tahun di pusat penahanan imigrasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
3 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
4 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
6 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal