Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

Sementara itu Pemerintah Australia sudah menyelesaikan beberapa kasus kesalahan penahanan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2017, mereka setuju untuk membayar kompensasi sebesar 70 juta dolar Australia kepada hampir 1.700 pengungsi dan pencari suaka. Australia menahan mereka secara ilegal di Pulau Manus.

Lima tahun kemudian, Australia juga menyelesaikan kasus melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang ditemukan ditahan secara tidak sah selama lebih dari 2 tahun di pusat penahanan imigrasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Haji dan Umrah
5 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 23 WNI ke Jeddah, Diduga Calon Haji Nonprosedural

Haji dan Umrah
5 hari lalu

7 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum

Nasional
6 hari lalu

Kemlu Fasilitasi Evakuasi dan Repatriasi 2.999 WNI di Timur Tengah, Pastikan Tak Ada Warga Terlantar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal