Balas Dendam Soal Surat Penangkapan Putin, Rusia Selidiki Jaksa ICC

Umaya Khusniah
Komite Investigasi Rusia menyatakan telah membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim ICC terkait surat penangkapan Putin. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Komite Investigasi Rusia menyatakan telah membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 

Pernyataan itu disampaikan komite tersebut pada Senin (20/3/2023). Komite Investigasi Rusia bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan berat. 

Dilansir dari saluran Telegram IC RF yang dikutip dari Kantor Berita RIA, Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Ahmad Khan; Hakim Pengadilan Kriminal Internasional, Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.

Mereka mengatakan tidak ada dasar pertanggungjawaban pidana di pihak Putin. Selain itu, kepala negara memiliki kekebalan mutlak dari yurisdiksi negara asing.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 jam lalu

Desak Diplomat dan Warga Asing Segera Tinggalkan Ukraina, Rusia: Kami Tak Tanggung Akibatnya!

14 jam lalu

Minta Warga Asing Segera Tinggalkan Ukraina, Putin Janjikan Pembalasan Dahsyat

3 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

4 hari lalu

3 Tahun Ngonten Tanpa Penghasilan, Rizky Podos Ungkap Perjuangannya Jadi Kreator Konten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal