MANILA, iNews.id - Anggota marinir Amerika Serikat (AS), Joseph Scott Pemberton, yang sempat dipenjara di Filipina karena membunuh perempuan transgender, dideportasi, Minggu (13/9/2020).
Pria 25 tahun itu bebas karena mendapat pengampunan dari Presiden Rodrigo Duterte, keputusan yang menuai kecaman dari keluarga korban dan aktivis HAM.
Pemberton baru menjalani setengah masa hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun terkait pembunuhan Jennifer Laude yang dilakukannya pada 2014.
Di bawah pengawalan ketat tentara AS, Pemberton naik pesawat militer di bandara Manila.
"Pemberton ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Duterte karena telah memberikan pengampunan penuh. Dia sangat berterima kasih atas keputusan baik ini," kata pengacara Pemberton, Rowena Flores, dikutip dari AFP, Senin (14/9/2020).