Di bawah aturan tersebut, pelaku pembakaran Alquran bisa dihukum denda atau kurungan penjara maksimal 2 tahun.
Meski demikian Hummelgaard tidak menyebut kapan parlemen akan melakukan voting untuk mengesahkan RUU tersebut.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen bulan lalu mengatakan, pemerintah akan berusaha untuk mencari alat hukum yang memungkinkan pihak berwenang mencegah pembakaran kitab suci Alquran di depan kedutaan besar negara lain di Denmark.
Negara tetangganya, Swedia, juga mempertimbangkan untuk mencari cara membatasi aksi pelecehan Alquran guna mengurangi ketegangan dengan negara-negara Muslim. Swedia menghadapi ancaman serangan teroris menyusul serangkaian pembakaran Alquran yang terjadi sejak Januari lalu.