Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

Menurut Noor Rashid, Najib ditangkap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia.

"Dia akan dibawa ke Pengdilan Kuala Lumpur untuk didakwa dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Anti-Terorisme Tahun 2001," katanya, seraya menambahkan kasus terbaru ini diselidiki bekerja sama dengan MACC.

Najib pertama kali didakwa pada Juli 2018 atas tiga tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan dan empat tuduhan menerima suap senilai 42 juta ringgit. Berikutnya, dia ditangkap pada Agustus atas tuduhan pencucian uang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 hari lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

15 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

15 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

20 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal