Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

Menurut Noor Rashid, Najib ditangkap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia.

"Dia akan dibawa ke Pengdilan Kuala Lumpur untuk didakwa dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Anti-Terorisme Tahun 2001," katanya, seraya menambahkan kasus terbaru ini diselidiki bekerja sama dengan MACC.

Najib pertama kali didakwa pada Juli 2018 atas tiga tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan dan empat tuduhan menerima suap senilai 42 juta ringgit. Berikutnya, dia ditangkap pada Agustus atas tuduhan pencucian uang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Nasional
10 jam lalu

Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 

Nasional
2 hari lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Destinasi
3 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal