Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

Menurut Noor Rashid, Najib ditangkap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia.

"Dia akan dibawa ke Pengdilan Kuala Lumpur untuk didakwa dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Anti-Terorisme Tahun 2001," katanya, seraya menambahkan kasus terbaru ini diselidiki bekerja sama dengan MACC.

Najib pertama kali didakwa pada Juli 2018 atas tiga tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan dan empat tuduhan menerima suap senilai 42 juta ringgit. Berikutnya, dia ditangkap pada Agustus atas tuduhan pencucian uang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
2 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal