Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti-Korupsi (MACC), Rabu (19/9/2018). Hari ini dia akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan baru terkait kasus korupsi dana 1MDB.

Ini merupakan kali ketiga Najib ditangkap atas kasus korupsi terkait dana 1MDB atau SRC International.

Wakil Inspektur Polisi Sri Noor Rashid Ibrahim mengatakan, untuk kasus terbaru ini, Najib akan dijerat dengan 21 dakwaan.

"Sebanyak 21 dakwaan melibatkan dana 681 juta dolar AS (sekitar Rp10 triliun) sudah disiapkan," kata Noor Rashid, dikutip dari The Star, Kamis (20/9/2018).

Dia menjabarkan, dakwaan untuk Najib yakni sembilan tuduhan menerima uang ilegal, lima tuduhan penggunaan uang ilegal, dan tujuh tuduhan mentransfer uang ilegal ke pihak lain.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 menit lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

3 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

12 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

15 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal