Gagal Cegah Demo Rusuh Protes Alquran Dibakar, 18 Polisi Irak Dipenjara

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 18 petugas polisi karena gagal menghentikan pengunjuk rasa. (Foto: Reuters)

BAGHDAD, iNews.id - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 18 petugas polisi karena gagal menghentikan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa menyerbu dan membakar kedutaan Swedia di Baghdad bulan lalu.

Beberapa polisi yang terlibat dalam kasus ini dipecat secara permanen dari kepolisian. Para petugas, termasuk anggota pasukan perlindungan diplomatik, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (13/9/2023.

Penodaan Alquran yang terjadi berulang kali di Swedia dan Denmark memicu ketegangan negara-negara Muslim di Timur Tengah.

Di tahun ini, aksi pembakaran Alquran sudah berlangsung beberapa kali, pertama terjadi pada Januari 2023 oleh politikus anti-Islam asal Denmark, Rasmus Paludan.

Lembaga penyiaran Sveriges Radio melaporkan, pemerintah mengeluarkan 2,2 juta krona untuk pengerahan personel kepolisian. Personel yang dikerahkan ke lokasi aksi, termasuk di beberapa kedutaan besar di Stockholm, harus ditambah karena sensitifnya aksi tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
9 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
9 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
13 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal