Sikap Hamas itu berarti tak menghormati lembaga-lembaga resmi internasional. Negara Yahudi itu membangkan dari perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan serangannya ke Rafah termasuk memberi akses kepada bantuan kemanusiaan di Gaza.
Afrika Selatan menyeret Israel ke ICJ pada Desember 2023 atas tuduhan praktik genosida di Gaza.
Bukan hanya itu, Israel juga menentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.