ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Rusia, Sergei Shoigu, Selasa (25/6/2024). Shoigu dituduh melakukan kejahatan perang selama invasi Rusia ke Ukraina.

Selain Shoigu, ICC juga mengeluarkan perintah serupa kepada Panglima Angkatan Bersenjata Rusia, Jenderal Valery Gerasimov.

Dalam siaran persnya, pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menjelaskan para hakim menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini, kedua orang tersebut bertanggung jawab atas serangan rudal militer Rusia terhadap infrastruktur listrik Ukraina, setidaknya sejak 10 Oktober 2022 hingga 9 Maret 2023.

Keduanya juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengarahkan serangan terhadap warga dan objek sipil di Ukraina.

Rusia berulang kali menyatakan, infrastruktur energi Ukraina merupakan sasaran serangan yang sah seraya membantah menargetkan warga dan infrastruktur sipil.

Sebelumnya ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin, yakni atas tuduhan kejahatan perang terhadap anak-anak Ukraina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Medan usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Pimpin Langsung Penanganan Bencana

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Penguatan Perdagangan RI-Rusia

Nasional
5 hari lalu

Putin Sebut Rusia Siap Bantu RI Bangun Pembangkit Listrik Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal