ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Anton Suhartono
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (26/6/2024), menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya dalam memberikan perintah terhadap kepolisian Kota Timbuktu selama perang melawan pemberontak pada 2012.

Dalam ringkasan putusan, hakim mengatakan Hassan memainkan peran penting di organisasi Ansar Dine yang menguasai kota pinggiran gurun Sahara itu pada 2012 serta berusaha menerapkan syariat Islam.

Penduduk setempat mengatakan, Hassan bisa mengeluarkan perintah terhadap polisi dan petugas akan melaksanakannya.

"Al Hassan telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan mayoritas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyiksaan, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi, karena mencambuk 13 anggota masyarakat (Timbuktu) di depan umum," kata Hakim Ketua, Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip dari Reuters.

Sementara itu Hassan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Namun dia tidak menyangkal sebagai anggota Ansar Dine. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Israel Kecam Rencana Kanada Tangkap Netanyahu

Internasional
7 hari lalu

PM Kanada Carney Tegaskan Bakal Tangkap Netanyahu jika Berani Berkunjung

Internasional
25 hari lalu

AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam

Internasional
1 bulan lalu

Ribuan Demonstran di New York Serukan Tangkap Netanyahu: Memalukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal