ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Anton Suhartono
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz (Foto: Reuters)

Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.

Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

Brutal! Pria Ledakkan Diri di Tengah Aksi Demonstrasi, 13 Orang Tewas

14 hari lalu

Netanyahu Ngotot ke New York meski Diancam Akan Ditangkap

18 hari lalu

Abaikan Seruan Wali Kota New York Mamdani, Netanyahu Tak Takut Ditangkap

22 hari lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal