ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Anton Suhartono
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz (Foto: Reuters)

Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.

Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Menteri Pertahanan Nigeria Mundur di Tengah Gelombang Penculikan Ratusan Siswa Sekolah

Internasional
4 bulan lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
4 bulan lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Internasional
5 bulan lalu

Israel Kecam Rencana Kanada Tangkap Netanyahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal