Namun, kekhususan itu akan segera berakhir begitu dekrit ditandatangani presiden, kata Menteri Dalam Negeri Amit Shah, ketika mengumumkan keputusan tersebut di parlemen.
"Menyusul rekomendasi parlemen, presiden mengumumkan bahwa mulai dari hari ditandatanganinya deklarasi oleh Presiden India dan di hari penerbitannya di berita acara negara, maka semua bagian dari Pasal 370 akan tidak berlaku, kecuali satu bagian saja di pasal itu," jelasnya, seperti dikutip BBC, Selasa (6/8/2019).
Dengan pencabutan tersebut maka untuk pertama kalinya orang-orang dari luar negara bagian kini boleh membeli tanah dan rumah di Kashmir. Akibatnya, menurut para kritikus, penduduk mayoritas Hindu sekarang dapat menetap di Kashmir yang akan mengubah demografi di sana.
"Hari paling kelam"
Pengumuman itu sontak ditentang keras oleh para politikus partai-partai oposisi yang hadir dalam sidang yang menyoraki menteri dalam negeri.
Penentangan juga disampaikan oleh mantan Menteri Besar Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti, yang menyebut pencabutan status khusus itu sebagai penjajahan oleh India di wilayah tersebut.