India Cabut Status Khusus Kashmir dan Jammu: Hari Terkelam bagi Muslim

Nathania Riris Michico
Sekelompok warga India memprotes pencabutan status istimewa wilayah Kashmir yang dikuasai India, dalam aksi di New Delhi, Senin (5/8). (FOTO: REUTERS)

Sementara itu berbagai kelompok, termasuk organisasi mahasiswa dan kemasyarakatan di Pakistan, langsung menggelar protes di sejumlah kota, antara lain di Lahore.

Apa isi Pasal 370?

Pasal 370 disusun menyusul partisi subkontinen India pada 1947. Dalam peristiwa itu, Jammu dan Kashmir, sebagaimana halnya wilayah-wilayah lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, diperkirakan akan bergabung dengan Pakistan.

Namun sang raja wilayah itu, yang semula menghendaki Jammu dan Kashmir merdeka, bergabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan dalam mengatasi penyerbuan kelompok suku dari Pakistan.

Pada 1949, ketetapan khusus ditambahkan ke dalam konstitusi India untuk memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir.

Pasal 370 memungkinkan negara bagian itu memiliki UUD sendiri, bendera sendiri dan berhak menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali hubungan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
3 hari lalu

Merasakan Nuansa India di Tengah Jakarta lewat Diwali Bazaar 2026, Intip Keseruannya!

5 hari lalu

Horor! Serangan Bom Hantam Pos Polisi di Pakistan, 12 Orang Tewas

7 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

12 hari lalu

Brutal! Markas Polisi Pakistan termasuk Masjid Diserang, 31 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal