Jarang Terjadi, Menteri Singapura Didakwa Terima Suap Rp4,5 Miliar

Anton Suhartono
S Iswaran didakwa menerima suap senilai Rp4,5 miliar dari taipan properti Ong Beng Seng (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Lembaga antirasuah Singapura, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) menyatakan mantan menteri perhubungan S Iswaran didakwa dengan tuduhan menerima suap dan kasus lainnya. Dia ditangkap pada Juli 2023 saat masih menjabat menteri.

Kasus korupsi melibatkan pejabat tinggi Singapura sangat jarang terjadi.

CPIB menyatakan, Iswaran diduga menerima suap senilai 384.340 dolar Singapura atau sekitar Rp4,5 miliar dari taipan properti, Ong Beng Seng, untuk memuluskan kepentingan bisnisnya.

Dokumen dakwaan menyebutkan, gratifikasi itu termasuk dalam bentuk tiket pertandingan sepak bola, pertunjukan musik, penerbangan menggunakan pesawat pribadi Ong, serta tiket Grand Prix Formula 1 Singapura.  Iswaran diketahui menjabat penasihat tim pengarah Grand Prix, sementara perusahaan Ong sebagai penyelenggaran balapan.

Disebutkan pula, Iswaran menghadapi total 27 dakwaan, termasuk korupsi dan menghalangi penyelidikan.

Sementara itu dalam surat pengunduran diri yang dirilis kantor Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Iswaran menolak semua dakwaan tersebut. Dia akan fokus membersihkan nama baiknya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

8 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

7 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

9 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal