Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus kriminal. (Foto: Ist.)

Para anggota geng mengambil bagian dalam pencucian uang, mengumpulkan dan menyimpan uang tersebut, serta mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi mereka, kata SPA.

Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi (Nazaha) sampai hari ini terus menindak kejahatan kelas kakap yang terjadi di wilayah kerajaan itu. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga itu sudah menangkap puluhan orang karena kasus pencucian uang, korupsi, penipuan, dan penyuapan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Haji dan Umrah
13 jam lalu

7 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum

Haji dan Umrah
19 jam lalu

Aksi Sigap Petugas Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia dari Serangan Jantung di Masjid Nabawi

Haji dan Umrah
2 hari lalu

3 WNI Ditangkap Aparat Saudi di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Layanan Haji

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal