Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus kriminal. (Foto: Ist.)

Para anggota geng mengambil bagian dalam pencucian uang, mengumpulkan dan menyimpan uang tersebut, serta mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi mereka, kata SPA.

Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi (Nazaha) sampai hari ini terus menindak kejahatan kelas kakap yang terjadi di wilayah kerajaan itu. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga itu sudah menangkap puluhan orang karena kasus pencucian uang, korupsi, penipuan, dan penyuapan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
2 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Internasional
7 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
16 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal