KPK Malaysia Tetapkan Mantan PM Ismail Sabri Yaakob Tersangka Korupsi

Anton Suhartono
Ismail Sabri Yaakob ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh MACC (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi anti-korupsiMalaysia (MACC) menetapkan Mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka. Dia akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (5/3/2025).

Ketua MACC Azam Baki mengonfirmasi kabar pemanggilan Ismail Sabri tersebut. Namun dia menegaskan pemanggilan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan tersangka.

Dia menambahkan, Ismail Sabri akan dimintai keterangan terkait laporan harta kekayaan serta beberapa kasus yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Azam mengatakan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelidikan yang sedang dilakukan MACC.

"Dalam hal ini saya bisa menyampaikan bahwa dia adalah tersangka terkait kasus ini. Pertama, laporan harta kekayaan telah diwajibkan sesuai dengan Pasal 36 UU Anti-Korupsi," kata Azam, seperti dikutip dari The Star, Senin (3/3/2025).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
14 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

3 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

5 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

7 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal