Komentar senada disampaikan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanah sendiri,” bunyi pernyataan.
Pendapat hukum yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Internasional tidak mengikat, meski memiliki bobot hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Sejak itu Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya hingga saat ini.