Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)

Komentar senada disampaikan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanah sendiri,” bunyi pernyataan.

Pendapat hukum yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Internasional tidak mengikat, meski memiliki bobot hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Sejak itu Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya hingga saat ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bahlil Ungkap Perbandingan Waktu Impor BBM dari AS dan Timur Tengah: Selisih 20 Hari

Internasional
18 jam lalu

Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak saat Jalankan Misi Serang Iran, 6 Tentara Tewas

Buletin
1 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Internasional
1 hari lalu

Kapal Induk AS USS Gerald Ford Terbakar saat Jalankan Misi Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal