Mayat Aktivis LGBT Terkemuka Ditemukan dalam Kotak Logam, Polisi Enggan Berkomentar

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)

Juru Bicara Kepolisian Nasional Kenya, Resila Onyango, enggan mengomentari penemuan mayat Chiloba untuk saat ini. Sementara Kepala Kepolisian Uasin Gishu, Ayub Gitonga Ali, menolak berkomentar terkait kasus dugaan pembunuhan itu.

Di bawah undang-undang warisan era kolonial Inggris, para pelaku seks gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Hukuman ini sebenarnya terbilang jarang ditegakkan di Kenya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Internasional
2 hari lalu

Presiden Kolombia Petro Lolos dari Pembunuhan, Helikopter Nyaris Ditembak

Seleb
2 hari lalu

Mengejutkan! Laporan Forensik Terbaru Menduga Kematian Kurt Cobain Bukan Bunuh Diri

Megapolitan
3 hari lalu

Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Selokan Air Gambir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal