Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Anton Suhartono
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Selasa (6/7/2021), menambahkan dua obat baru dalam daftar portofolio perang melawan Covid-19, yakni Actemra (tocilizumab) produksi perusahaan farmasi Roche dan Kevzara (sarilumab) hasil kerja sama Sanofi dan Regeneron.

Obat antiradang ini terbukti mampu mengurangi risiko kematian pada pasien Covid-19 parah.

Kedua obat ini sebenarnya sudah digunakan sejak tahun lalu untuk pasien Covid dan kemanjurannya diungkap pada Januari 2021 berdasarkan hasil terapi di Inggris serta beberapa negara lain.

Imperial College London termasuk salah satu lembaga yang menguji dan mengevaluasi obat tersebut, yakni pada pasien dengan kondisi parah.

Hasil analisis saat itu mengungkap Actemra dan Kevzara mampu mengurangi angka kematian sebesar 8,6 persen serta mempercepat waktu penyembuhan pasien Covid sangat kritis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelombang Panas Dahsyat! WHO Peringatkan Eropa Hadapi Minggu-Minggu Mematikan

57 tahun lalu

Ganas! Gelombang Panas Lebih Dahsyat Akan Terjang Eropa, Suhu Capai 43 Derajat Celsius 

57 tahun lalu

India Sepakat Pasok Obat Berkualitas dan Terjangkau ke RI

57 tahun lalu

1.300 Orang Meninggal Dunia Imbas Gelombang Panas di Eropa, Prancis Terpanggang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal