Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Anton Suhartono
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)

Disebutkan, obat tersebut relatif mengurangi risiko kematian sebesar 24 persen bila diberikan dalam waktu 24 jam setelah pasien memasuki perawatan intensif. Rata-rata, pasien yang diobati dengan obat ini keluar dari ICU sepekan lebih awal dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan.

Actemra dan Kevzara merupakan antagonis reseptor interleukin-6 (IL-6) dan sering digunakan untuk mengobati kondisi anti-inflamasi, termasuk radang sendi.

IL-6 berperan dalam mendorong respons inflamasi yang aktif di paru-paru pasien Covid-19 dengan kondisi kritis.

Menurut National Rheumatoid Arthritis Society (NRAS) Inggris, sebagaimana obat biologis lainnya, Actemra dan Kevzara bekerja dengan menargetkan sitokin, protein yang bertanggung jawab atas peradangan disebabkan oleh respons sistem kekebalan.

Seorang peneliti studi REMAP-CAP, Anthony Gordon, mengatakan penggunaan IL-6 Actemra pada pasien dengan kondisi ringan tidak menunjukkan hasil menggembirakan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gelombang Panas Dahsyat! WHO Peringatkan Eropa Hadapi Minggu-Minggu Mematikan

6 hari lalu

Ganas! Gelombang Panas Lebih Dahsyat Akan Terjang Eropa, Suhu Capai 43 Derajat Celsius 

6 hari lalu

India Sepakat Pasok Obat Berkualitas dan Terjangkau ke RI

14 hari lalu

1.300 Orang Meninggal Dunia Imbas Gelombang Panas di Eropa, Prancis Terpanggang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal