Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Anton Suhartono
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)

Studi lain dari pada Kevzara mendapati IL-6 tidak dapat mencegah kematian atau membantu pasien keluar dari ventilasi mekanis.

Sementara itu hasil penelitian terbaru WHO, dilakukan oleh tim khusus yang mengevaluasi terapi penggunaan obat ini, pasien parah dan kritis bisa terhindar dari risiko kematian dan kebutuhan akan penggunaan ventilasi mekanis.

Berdasarkan analisis, risiko kematian pada pasien parah 28 hari yang mendapatkan salah satu obat dari radang sendi dengan kortikosteroid seperti deksametason ini adalah 21 persen, dibandingkan dengan 25 persen mereka yang hanya mendapat perawatan standar.

Selain itu, risiko penggunaan ventilasi mekanis atau kematian adalah 26 persen bagi mereka yang mendapatkan obat-obatan ini, dibandingkan dengan 33 persen terhadap mereka yang mendapatkan perawatan standar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
4 hari lalu

Eks Direktur WHO Ungkap Setiap 2 Menit 1 Ibu Meninggal Dunia saat Melahirkan

Nasional
23 hari lalu

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Pasien RS Budi Mulia Panik Berhamburan ke Luar

Health
26 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal