Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Anton Suhartono
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Selasa (6/7/2021), menambahkan dua obat baru dalam daftar portofolio perang melawan Covid-19, yakni Actemra (tocilizumab) produksi perusahaan farmasi Roche dan Kevzara (sarilumab) hasil kerja sama Sanofi dan Regeneron.

Obat antiradang ini terbukti mampu mengurangi risiko kematian pada pasien Covid-19 parah.

Kedua obat ini sebenarnya sudah digunakan sejak tahun lalu untuk pasien Covid dan kemanjurannya diungkap pada Januari 2021 berdasarkan hasil terapi di Inggris serta beberapa negara lain.

Imperial College London termasuk salah satu lembaga yang menguji dan mengevaluasi obat tersebut, yakni pada pasien dengan kondisi parah.

Hasil analisis saat itu mengungkap Actemra dan Kevzara mampu mengurangi angka kematian sebesar 8,6 persen serta mempercepat waktu penyembuhan pasien Covid sangat kritis.

Disebutkan, obat tersebut relatif mengurangi risiko kematian sebesar 24 persen bila diberikan dalam waktu 24 jam setelah pasien memasuki perawatan intensif. Rata-rata, pasien yang diobati dengan obat ini keluar dari ICU sepekan lebih awal dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Mayoritas Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Luka Memar hingga Patah Tulang

Nasional
6 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
8 hari lalu

Eks Direktur WHO Ungkap Setiap 2 Menit 1 Ibu Meninggal Dunia saat Melahirkan

Nasional
27 hari lalu

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Pasien RS Budi Mulia Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal