Myanmar Vonis Wartawan Reuters 7 Tahun Terkait Dokumen Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Wa Lone (tengah depan) dan Kyaw Soe Oo (belakang angkat tangan) saat dibawa ke pengadilan Yangon (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Hakim pengadilan Yangon, Myanmar, Senin (3/9/2018), memvonis dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara terkait rahasia negara.

Keduanya dituduh melanggar undang-undang rahasia negara karena mendapatkan dan mengumpulkan dokumen rahasia.

"Para terdakwa telah melanggar UU Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu hukuman yang sudah dijalani para para terdakwa yakni mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim Ye Lwin, dikutip dari Reuters.

Menjawab vonis tersebut, Wa Lone menegaskan tidak takut.

"Saya tidak takut. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan," ujarnya.

Mengomentari hukuman terhadap dua jurnalisnya, pemimpin reaksi Reuters, Stephen J Adler, mengungkapkan kekecewaannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

13 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

13 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

13 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal