YANGON, iNews.id - Hakim pengadilan Yangon, Myanmar, Senin (3/9/2018), memvonis dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara terkait rahasia negara.
Keduanya dituduh melanggar undang-undang rahasia negara karena mendapatkan dan mengumpulkan dokumen rahasia.
"Para terdakwa telah melanggar UU Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu hukuman yang sudah dijalani para para terdakwa yakni mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim Ye Lwin, dikutip dari Reuters.
Menjawab vonis tersebut, Wa Lone menegaskan tidak takut.
"Saya tidak takut. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan," ujarnya.
Mengomentari hukuman terhadap dua jurnalisnya, pemimpin reaksi Reuters, Stephen J Adler, mengungkapkan kekecewaannya.