Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi

Tim iNews
Eks PM Malaysia Najib Razak terlihat keluar dari Penjara Kajang. Sementara itu, polisi memperketat pengamanan di sekitar rumahnya. (Foto: Istimewa)

Pelunasan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. Pembayaran itu membuka peluang bagi mantan perdana menteri tersebut untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus korupsi SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun, melalui pengampunan kerajaan, hukuman penjara tersebut dipangkas menjadi enam tahun. Masa hukumannya dalam perkara ini dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Selain itu, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi 1MDB lainnya. Hukuman tersebut baru akan dijalankan setelah dia menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International.

Najib saat ini masih mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Editor : Adhenda Madarina Idzni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

2 bulan lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

10 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

10 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal