Pelunasan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. Pembayaran itu membuka peluang bagi mantan perdana menteri tersebut untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.
Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus korupsi SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Namun, melalui pengampunan kerajaan, hukuman penjara tersebut dipangkas menjadi enam tahun. Masa hukumannya dalam perkara ini dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Selain itu, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi 1MDB lainnya. Hukuman tersebut baru akan dijalankan setelah dia menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International.
Najib saat ini masih mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara tersebut.