Inggris pada 16 Maret lalu mengumumkan larangan penggunaan TikTok pada perangkat resmi pemerintah.
Larangan tersebut didasarkan pada laporan Pusat Keamanan Siber Nasional yang menemukan kemungkinan risiko terhadap data pemerintah yang sensitif bisa diakses dan digunakan oleh platform tertentu.
Pemerintah Prancis pada 24 Maret melarang pemasangan dan penggunaan seluruh aplikasi "rekreasi", termasuk TikTok. Selain itu, Netflix dan Instagram juga dilarang pada ponsel milik pemerintah yang digunakan oleh PNS yang jumlahnya diperkirakan sekitar 2,5 juta perangkat.
Aturan ini tak berlaku untuk ponsel milik pribadi PNS. Alasannya pun sama dengan negara lain, yakni terkait keamanan siber dan perlindungan data.
Kementerian Dalam Negeri Belanda melarang penggunaan semua aplikasi dari negara-negara yang memiliki program siber agresif terhadap negara itu. Aturan berlaku untuk ponsel yang didistribusikan oleh pemerintah.
TikTok tidak secara spesifik disebutkan dalam aturan itu, namun arahan dari badan intelijen nasional AIVD memperingatkan bahwa aplikasi dari negara-negara seperti China, Rusia, Korea Utara, dan Iran memiliki risiko spionase yang lebih tinggi.
Parlemen Norwegia pada 23 Maret melarang Tiktok dari perangkat kantor. Sebelumnya Kementerian Kehakiman Norwegia memperingatkan aplikasi tersebut tidak boleh digunakan pada ponsel dari negara untuk para PNS.
Berdasarkan hasil penyelidikan badan intelijen, ada risiko gangguan keamanan terutama dari Rusia dan China.
Disebutkan pula media sosial sebagai forum yang disukai oleh aktor-aktor tertentu yang bisa menimbulkan bahaya serta pihak lain yang ingin memengaruhi dan menyebarkan disinformasi atau berita palsu.
Belgia pada 10 Maret mengumumkan akan melarang TikTok dari perangkat milik pemerintah federal setidaknya selama 6 bulan dengan alasan kekhawatiran tentang keamanan siber, privasi, dan misinformasi.
Perdana Menteri Alexander de Croo menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada peringatan dari badan intelijen dan pusat keamanan siber yang menyatakan aplikasi tersebut dapat mengumpulkan data pengguna dan mengubah algoritma untuk memanipulasi berita dan kontennya.
Pada 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah sebagai tindakan keamanan siber.
Dinas intelijen luar negeri Denmark menilai adanya risiko spionase.
Para PNS diwajibkan untuk menghapus TikTok pada ponsel dinas serta perangkat resmi lainnya sesegera mungkin.