OKI Kutuk Penghancuran Bangunan Warga Palestina di Yerusalem Timur

Nathania Riris Michico
Personel keamanan Israel berpatroli di sebuah daerah di Sur Baher ketika sebuah mesin menghancurkan sebuah bangunan Palestina pada Senin (22/7/2019). (FOTO: Reuters)

Mahkamah Agung Israel memutuskan pada Juni bahwa bangunan di sana melanggar larangan konstruksi. Batas waktu bagi warga untuk pindah berakhir pada Jumat (19/7/2019).

Setelah Mahkamah Agung menyatakan keputusan tersebut, maka warga Palestina kini tak dapat mempertahankan melalui jalur hukum sekitar 100 flat yang berada di dalam 16 bangunan tersebut.

Dengan keputusan itu, warga Palestina yang tinggal di bangunan-bangunan itu akan kehilangan tempat tinggal.

Mahkamah Agung Israel memutuskan menyetujui penghancuran bangunan-bangunan tersebut dengan dalih "mengancam keamanan" karena dekat dengan pagar kawat tembok pemisah di daerah Israel.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Internasional
17 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Internasional
20 jam lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Internasional
22 jam lalu

Israel Ngotot Caplok Tepi Barat dari Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal